Aksi Demonstrasi Rusak Fasilitas Umum, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada pertemuan itu, berlangsung pembahasan tentang situasi keamanan terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan sejak Senin (25/8).
Demonstrasi yang kembali dilakukan pada Jumat (29/8) diketahui telah berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum dirusak pada aksi tersebut. Sejumlah halte Transjakarta yang berada di sekitar Gedung DPR terbakar habis hingga membuat Transjakarta tak bisa beroperasi.
Tak hanya itu, Stasiun MRT Istora Mandiri juga mengalami kerusakan. Isu fasilitas umum yang dirusak pada aksi demonstrasi tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan turut menjadi perhatian TNI dan Polri.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipanggil langsung oleh Prabowo Subianto untuk membahas situasi keamanan setelah aksi demonstrasi.
"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8).
Kapolri kemudian melihat bahwa aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir cenderung tak sesuai dengan aturan. Ia kemudian mengingatkan untuk aksi unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum lain ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk menindak pelaku demonstrasi yang ricuh secara tegas.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis. Kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," pungkas Jenderal Listyo Sigit.
(asw)
Viral Kata Ndasmu yang Disebut Presiden Prabowo, Apa Artinya?
Rabu, 19 Feb 2025 17:15 WIB
Temani Prabowo, Bobby Kertanegara Resmi Jadi Kucing Istana Negara
Minggu, 20 Oct 2024 21:00 WIB
Sosok KH Suyuti Toha yang Pingsan Saat Doakan Prabowo Menang
Selasa, 23 Jan 2024 17:15 WIB
HW Group Bikin Istimewa Ulang Tahun Hotman Paris ke-64
Senin, 30 Oct 2023 19:28 WIB
Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar Massa Anarkis, Waspada Penjarahan!
Sabtu, 30 Aug 2025 23:35 WIB
Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Diduga Dipakai Polisi untuk Usir Massa
Jumat, 29 Aug 2025 19:30 WIB
Perjuangkan Hak Rakyat, Ini 6 Potret Teuku Zacky Ikut Demo 28 Agustus 2025
Jumat, 29 Aug 2025 17:00 WIBTERKAIT