Ini Sosok Kopda Bazarsah yang Dihukum Mati Atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

ARM | Insertlive
Selasa, 12 Aug 2025 12:30 WIB
Kopda Bazarsah Ini Sosok Kopda Bazarsah yang Dihukum Mati Atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detik.com)
Jakarta, Insertlive -

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah diputus hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan secara tidak hormat dari TNI atas kasus penembakan 3 polisi di Lampung.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8).

Bazarsah divonis terbukti bersalah karena melakukan aksi penembakan terhadap tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

ADVERTISEMENT

Ketiga polisi yang tewas tersebut yakni, Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Ia melepaskan peluru panas kepada belasan polisi yang menggerebek lokasi judi sabung ayam yang dikelolanya. Peluru panas pun menewaskan tiga orang polisi tersebut.

Bazarsah menggunakan senjata SS1 yang dimodifikasi menjadi FNC dan menggunakan peluru kaliber 5,56 mm sisa latihan untuk melakukan penembakan.

Ia terbukti melanggar subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Setelah sidang pembacaan vonis tersebut, tamtama yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan, Lampung itu memutuskan untuk melakukan banding.


Tak sendiri, dalam mengelola tempat judi sabung ayam itu, Bazarsah bekerja sama dengan Peltu Yun Heri Lubis yang divonis 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Namun, Peltu Lubis masih belum memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan banding.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER