Geger Bumbu Instan Indonesia Kena Label Pemicu Kanker di AS, Ini Kata BPOM

InsertLive | Insertlive
Kamis, 31 Jul 2025 12:30 WIB
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Geger Bumbu Instan Indonesia Kena Label Pemicu Kanker di AS, Ini Kata BPOM (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta, Insertlive -

Geger bumbu instan asal Indonesia dilabeli Prop 65 atau Proposition 65 di Amerika Serikat (AS). Hal ini viral setelah sebuah akun media sosial menemukan salah satu merek bumbu instan asal Indonesia yang berlabel Prop 65.

Label Proposition 65 diberikan kepada produk-produk yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat memicu kanker dan gangguan kesehatan reproduksi, seperti cacat lahir.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengetahui kabar tersebut dan berupaya untuk menyelidiki lebih jauh.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHealth, Rabu (30/7).

Label Prop65 menurut laman resmi State of California adalah bagian dari Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, yaitu hukum yang mengharuskan adanya peringatan pada suatu produk atau tempat dengan bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau bahaya reproduktif lainnya.

Adanya label tersebut tidak berarti suatu produk secara otomatis tidak aman. Label prop 65 memberi tahu bahwa produk mengandung atau bisa mengekspos konsumen pada bahan kimia yang terdaftar di atas batas aman (safe‑harbor).

Menurut laman Specialty Equipment Maket Association (SEMA), beberapa perusahaan memilih menambahkan label Prop65 sebagai bentuk pencegahan. Mereka menghindari risiko tuntutan hukum, walaupun eksposur bahan kimia terjadi hanya pada tingkat sangat rendah.


(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER