Ini Babak Baru Kasus Bu Kades di Sukabumi yang Jual Posyandu

Kepala Desa Cikujang, Sukabumi, yakni Heni Mulyani, telah diamankan pihak berwajib usai menjual posyandu desa Cikujang. Ia kemudian dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Kasus ini kemudian memasuki babak baru usai pelimpahan tahap dua kasus ini telah dilakukan Polres Kota Sukabumi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pisdus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana pada Senin (28/7).
Kerugian akibat tindakan Heni Mulyani ditaksir mencapai Rp500 juta, dan mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung posyandu.
Heni diketahui menjual posyandu desa yang diberi nama Anggrek 09 pada Agustus 2022 lalu. Bangunan dengan luas sekitar satu hektare itu dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada seorang warga Desa Cikujang.
Bangunan yang pada awalnya merupakan posyandu untuk kebutuhan desa kini telah berubah menjadi rumah hunian. Posyandu yang seharusnya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk warga justru dijual dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sang kepala desa.
Menurut hasil penyidikan, seluruh dana yang didapat dari penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.
"Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kegiatan pemerintahan," ungkap Agus.
Heni kemudian ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dalam tindak kejahatan ini lantaran bukti yang ada hanya merujuk kepada Kepala Desa Cikujang itu.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja," pungkas Agus.
Heni sendiri langsung ditahan di Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung usai pelimpahan kasus tahap dua dilakukan. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sang kepala desa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(asw/and)
Angely Emitasari, Biduan Dangdut yang Kini Jadi Kepala Desa
Jumat, 08 Nov 2019 14:27 WIB
Biarawati di Sukabumi Jualan Takjil di Pinggir Jalan: Dijamin Halal
Kamis, 28 Mar 2024 02:00 WIB
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Jabatannya Diperpanjang 8 Tahun
Selasa, 06 Feb 2024 17:45 WIB
Geger Video Ustaz Dipersekusi Ormas hingga Tersungkur di Sukabumi
Jumat, 15 May 2020 04:42 WIB
Ini 7 Potret Ryu Kintaro Bocah Perintis Viral Anak Christoper Sebastian
Selasa, 29 Jul 2025 17:45 WIB
Viral Foto Bareng Perempuan Selain Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Sebut Ada Orang yang Sirik
Sabtu, 26 Jul 2025 17:30 WIB
Erika Carlina Bongkar Bukti Chat usai DJ Panda Bahas Ancaman
Selasa, 22 Jul 2025 13:47 WIBTERKAIT