Viral WNI Selebgram AP yang Kini Pulang usai Didakwa Mendanai Pemberontak

Selebgram inisial AP sudah bisa kembali ke Tanah Air usai sempat ditahan di Myanmar.
AP ditahan karena didakwa mendanai kelompok pemberontak. Terlebih AP terdeteksi memasuki Myanmar secara ilegal.
Aksi AP memasuki Myanmar secara ilegal itu dilakukan pada 20 Desember 2024, ketika ia melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
AP ditahan di penjara Insein di Yangon, Myanmar, dengan vonis 7 tahun penjara.
Ia juga menerima amnesti dari Myanmar dan dideportasi pada 19 Juli 2025 setelah KBRI di Yangon berkoordinasi dengan Kemlu RI untuk upaya non-litigasi pembebasan AP.
"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," kata Jubir Kemlu Roy Sumirat pada detikcom.
"Secara umum kondisi baik dan sehat. AP saat ini berada di Bangkok. Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP," sambung Dirjen Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha.
Sayangnya, belum diketahui sosok selebgram AP yang sempat buat ramai publik tersebut.
(dis/and)
Selebgram Sarnanitha Diancam 12 Tahun Penjara Usai Dijemput Paksa
Sabtu, 05 Oct 2024 16:45 WIB
Selebgram Makassar Bongkar Aib Suami Sewa PSK Rp300 Ribu Saat Ada di Jakarta
Sabtu, 05 Oct 2024 16:31 WIB
Kisah Miss Indonesia yang Pindah Kewarganegaraan hingga Jadi Tentara AS
Minggu, 22 Nov 2020 20:30 WIB
Metode Seram Reynhard Sinaga Pikat Korban
Selasa, 07 Jan 2020 10:54 WIBTERKAIT