Pernyataan Kemlu soal Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Bui

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan di Myanmar dan divonis tujuh tahun penjara oleh kepolisian setempat karena diduga mendukung oposisi bersenjata.
WNI berinisial AP yang disebut-sebut sebagai selebgram tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) dan ditangkap sejak 20 Desember 2024.
Kabar ditangkapnya AP pertama kali terungkap dalam rapat di DPR pada Selasa (30/6). Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan memintanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," ujar Abraham.
Menanggapi laporan ini, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pembebasan AP dengan proses non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata Judha dikutip dari detikcom, Rabu (2/7).
Judha juga menerangkan bahwa pihaknya terus memonitor kondisi AP. Dia melaporkan baru-baru ini AP telah dijenguk oleh orang tuannya.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," bebernya.

Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Lamaran Disawer Dollar, Netizen: Udah Ketemu Hotman Belum?
Selasa, 10 Sep 2019 09:38 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
Viral Penjual Mainan Mengaku Rugi Usai Diborong Verrell Bramasta, Ini Faktanya
Selasa, 01 Jul 2025 19:30 WIB
Naik Kelas Ekonomi, Video Putri Kako Jepang Ketiduran di Pesawat Disorot
Rabu, 02 Jul 2025 10:40 WIB
5 Berita Populer: Nikita Tuntut Reza Minta Maaf, Baim Dapat Hak Asuh Anak
Kamis, 26 Jun 2025 21:47 WIBTERKAIT