Advertisement

Waspada! OJK Bongkar Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China Berbayar

InsertLive | Insertlive
Ilustrasi nonton online
Waspada! OJK Bongkar Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China Berbayar/Foto: Freepik/tirachardz
Jakarta -

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin beragam.

Salah satu modus terbaru yang terungkap adalah penipuan berkedok menonton drama China yang menjanjikan keuntungan harian kepada para pesertanya. Modus ini menjadi perhatian setelah ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Masing-masing menggunakan cara berbeda untuk menarik korban dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Advertisement

Dalam keterangan resminya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran cuan instan.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis OJK, dikutip dari detikcom.

Salah satu modus yang menjadi sorotan adalah yang dilakukan entitas bernama YUDIA.

Berdasarkan temuan Satgas PASTI, platform tersebut menawarkan tugas harian berupa menonton film drama China.

Namun, peserta tidak hanya diminta menonton, melainkan juga menyetor dana dan membeli hak cipta film untuk memperoleh keuntungan harian serta bonus tambahan.

Selain YUDIA, terdapat pula Appeninc yang menawarkan tugas menebak gambar.

Sementara VID menjanjikan imbalan uang kepada peserta yang mau menonton iklan dan mengikuti skema pembiayaan proyek yang ternyata diduga fiktif.

Di sisi lain, Sensenowai menggunakan modus investasi kripto melalui skema copy trading.

OJK mengungkapkan bahwa sebagian besar entitas tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni mewajibkan anggota menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebelum mendapatkan keuntungan.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," jelas OJK.

Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan operasional kelima entitas tersebut juga diketahui tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional mereka dan memblokir akses platform yang digunakan.

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," tegas OJK.

Data OJK menunjukkan kasus aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius. OJK mencatat menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, delapan investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

(dis/dis)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement