Jangan Salah, Ini Umur Kambing yang Sah untuk Kurban
Jangan Salah, Ini Umur Kambing yang Sah untuk Kurban
Menjelang musim kurban, masyarakat muslim Indonesia mulai disibukkan dengan pemilihan hewan untuk menunaikan ibadah kurban.
Dari semua jenis hewan kurban, kambing atau domba kerap menjadi hewan yang paling banyak dikurbankan karena biayanya lebih terjangkau.
Namun, perlu dipahami bahwa pemilihan kambing atau domba untuk kurban tidak boleh sembarangan.
Islam telah menetapkan aturan dan kriteria spesifik untuk memastikan hewan tersebut layak untuk dikurbankan, mulai dari kondisi fisik hingga batas usia minimal.
Sayangnya, pembeli sering kali hanya melihat besar fisiknya saja tanpa memikirkan usia hewan. Padahal, ukuran tubuh bukanlah indikator dari kedewasaan hewan kurban tersebut.
Agar ibadah kurban sah sesuai ketentuan agama, penting bagi para pekurban untuk memastikan bahwa hewan yang dipilih telah memenuhi seluruh kriteria sesuai syariat Islam.
Kriteria Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak. Hewan-hewan tersebut meliputi kambing, domba, sapi, dan unta.
2. Usia Hewan
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal, antara lain:
Unta: Minimal berusia lima tahun dan telah memasuki tahun keenam
Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi tertentu dapat membuat hewan kurban menjadi tidak sah, seperti buta sebelah atau keduanya, sakit, pincang, terlalu kurus, atau tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus milik pribadi dan didapatkan secara halal atau dengan izin pemiliknya. Hewan kurban dinyatakan tidak sah jika merupakan hasil curian, rampasan, atau dibeli menggunakan uang yang tidak jelas asal-usulnya.
Usia Kambing yang Sah Untuk Kurban
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa usia kambing yang sah untuk jadi hewan kurban adalah minimal satu tahun dan telah masuk di tahun kedua.
Sementara untuk domba, usia yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah minimal enam bulan dan sudah memasuki bulan ketujuh. Adapun kriteria tambahan menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241 yang menyebutkan bahwa domba yang telah berganti gigi (al-jadza) juga sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
(Astrid Riyani Atmaja/fik)