Advertisement

Daftar Alat Eletronik yang Boleh Nyolok di Stopkontak Kereta Api

INSERTLIVE | Insertlive
Ilustrasi kereta api
Daftar Alat Eletronik yang Boleh Nyolok di Stopkontak Kereta Api/Foto: dok. PT KAI
Jakarta -

Kereta api sebagai salah satu transportasi umum yang populer di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi penggunaannya.

Berbagai peraturan ini mencakup berbagai hal, termasuk barang-barang elektronik yang boleh dicolok di stopkontak yang tersedia di kursi penumpang.

Stopkontak ini tidak boleh dicolok oleh sembarang barang elektronik karena bisa memicu korsleting dan membahayakan keselamatan perjalanan.

Barang-barang elektronik yang dilarang umumnya yang memilik daya tinggi atau watt besar. Jika barang elektronik tersebut dicolok ke stokkontak secara bersamaan dapat menyebabkan beban berlebih pada genset kereta, menyebabkan listrik padam, atau bahaya kebakaran.

Advertisement

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi, berikut barang elektronik yang diperbolehkan untuk dicolok ke stopkontak kereta api:

  • Tablet
  • Ponsel
  • Laptop
  • Powerbank dengan daya rendah

Sedangkan, barang elektronik yang dilarang dicolok ke stopkontak kereta di antaranya:

  • Hair dryer
  • Catokan rambut
  • Rice cooker
  • Setrika
  • Ketel air/pemanas air
  • Kipas angin portable besar.

Jika kalian ketahuan melanggar aturan penggunaan stopkontak di kereta api, ada berbagai sanksi dari petugas. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan, penyitaan barang elektronik yang dilarang, diturunkan di stasiun terdekat, hingga tanggung jawab jika ada kerusakan akibat kelalaian.

(dia/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement