Bolehkah Jual Beli Emas Online? Ulama Ungkap Syarat Pentingnya
Praktik jual dan beli emas secara digital banyak terjadi seiring perkembangan zaman.
Proses itu ternyata menjadi perhatian oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam laporan dari laman MUI, Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, menyebut syarat utama agar transaksi emas digital tetap sah dalam prinsip syariah yaitu keberadaan fisik emas yang diperjualbelikan.
"DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," ungkap Kiai Cholil.
Harus ada keberadaan fisik agar transaksi tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang di dalam Islam. Sehingga proses jual beli emas secara digital harus tetap memiliki underlying asset yang nyata.
Selain itu pembahasan soal fatwa ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Perbedaan terletak pada mekanisme transaksi di mana jual beli emas digital lebih menekankan sistem online yang harus didukung oleh kepemilikan emas fisik.
"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," tuturnya.
Untuk lebih mendalami hal itu, DSN MUI juga melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka menjelaskan teknis proses jual beli emas fisik secara digital yang kini banyak dilakukan di Indonesia.
"Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram," ucapnya.
(agn/agn)