Advertisement

Arab Saudi Bebaskan Pemegang Visa Kadaluwarsa untuk Keluar Tanpa Denda

kpr | Insertlive
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 95 WNI dari Arab Saudi.  (Dok Kemlu).
Arab Saudi Bebaskan Pemegang Visa Kadaluwarsa untuk Keluar Tanpa Denda / Foto: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 95 WNI dari Arab Saudi. (Dok Kemlu).
Jakarta -

Dampak konflik di Timur Tengah saat ini, antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, mengakibatkan jalur penerbangan menjadi terganggu. Salah satunya, banyak orang yang terjebak dan tak bisa keluar dari Arab Saudi akibat konflik di Timur Tengah ini.

Menanggapi masalah ini, pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan kepada pemegang visa yang telah kadaluwarsa untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus memperpanjang visa, atau membayar denda.

Jenis visa yang termasuk ke dalam kebijakan ini yakni, visa kunjungan, visa umrah, visa transit, serta visa keluar final yang sudah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Arab Saudi untuk membantu para pemegang visa yang belum dapat meninggalkan Arab Saudi karena kondisi konflik di Timur Tengah yang saat ini tengah memanas.

Advertisement

Pemegang visa yang sudah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026 dapat langsung keluar dari Arab Saudi melalui bandara atau pintu perbatasan internasional tanpa perlu memperpanjang visa serta membayar biaya denda keterlambatan.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pemegang visa yang termasuk dalam kebijakan ini untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum tanggal 18 April 2026 agar tidak terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement