Resmi! Cuti Bersama 2026 Ditetapkan 8 Hari, Ini Rinciannya
agn |
Insertlive
Jakarta
-
Cuti bersama tahun 2026 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Akan ada total 8 hari cuti bersama di tahun ini. Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Keputusan ini diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu.
Cuti bersama 2026 yang sudah ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti, maka cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.
|
Baca Juga : Ini 5 Tradisi Jelang Imlek 2026
|
Berikut daftar lengkap jadwal cuti bersama 2026:
Advertisement
- Tanggal 16 Februari (Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Tanggal 18 Maret (Rabu): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Tanggal 15 Mei (Jumat): cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 28 Mei (Kamis): cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Tanggal 24 Desember (Kamis): cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.