Festival K-Pop Batal, Dana Hampir Rp10 Miliar Diduga Diselewengkan
Gagalnya sebuah festival konser K-Pop bernilai hampir Rp10 miliar kini berbuntut panjang. PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) resmi mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan seorang promotor senior berinisial A.
Melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, Mataloka mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/2) untuk menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus terkait kasus tersebut. Promotor A sendiri dikenal memiliki reputasi besar karena pernah mendatangkan banyak artis internasional ke Indonesia.
Mataloka berharap proses hukum berjalan adil, terutama setelah muncul sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana. Kasus ini sudah terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 November 2025.
"Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A," tegas Ilham Yuli Isdiyanto di Mapolda Metro Jaya.
Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH & Zia Ul Fattah Idris, SH ,C.Med / Foto: Istimewa |
Ilham menjelaskan, kehadiran tim hukum Mataloka bertujuan memastikan penyidikan berjalan objektif. Sebelumnya, kliennya menaruh kepercayaan penuh kepada terlapor A karena rekam jejaknya yang dinilai sukses menangani konser artis internasional.
Namun, kerja sama tersebut justru berujung masalah. Komunikasi dinilai tidak terbuka, dan dana yang diberikan diduga digunakan tidak sesuai kesepakatan awal untuk proyek Festival K-Pop Oktober 2025.
"Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerja sama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan," ujar Ilham.
Mataloka menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berikut rangkuman kronologi kasusnya:
Juli 2025
Mataloka menyerahkan dana investasi atau binding fee hampir Rp10 miliar kepada A. Dana ini direncanakan untuk mendatangkan member BTS dan artis Korea lainnya dalam sebuah festival K-Pop.
Oktober 2025
Konser yang direncanakan gagal terlaksana. Terlapor A juga tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait penggunaan dana.
Upaya Damai Tidak Berhasil
Mataloka telah mengirim dua kali somasi dan melakukan tiga kali mediasi. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan dana.
22 Januari 2026
Polda Metro Jaya menggelar Gelar Perkara Khusus. Dari hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya informasi yang tidak sesuai fakta serta penyimpangan penggunaan dana.
Perkembangan Terbaru
Pihak Mataloka berharap penyidikan dilakukan secara objektif demi melindungi hak klien yang mengalami kerugian besar.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di kalangan penggemar K-Pop, yang berharap proses hukum bisa mengungkap ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut sebenarnya digunakan.
(yoa/yoa)
Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH & Zia Ul Fattah Idris, SH ,C.Med / Foto: Istimewa