Advertisement

Apakah Kelelawar Halal atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

agn | Insertlive
Ilustrasi kelelawar
Apakah Kelelawar Halal atau Haram? Simak Penjelasan Ulama/Foto: Freepik
Jakarta -

Virus nipah tengah menghebohkan Indonesia. Virus ini adalah penyakit zoonosis yang menular dari hewan seperti kelelawar dan babi ke manusia.

Virus itu pun sudah terdeteksi di Indonesia. Virus ini diketahui berada dalam tubuh kelelawar yang tersebar di berbagai provinsi. Hewan itu pun menjadi inang alami atas virus ini.

Kelelawar sendiri masih dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia. Seperti di Sulawesi Utara, daging kelelawar sering dijadikan olahan makanan bernama paniki. Selain Indonesia, Thailand juga mengonsumsi daging kelelawar dengan cara digoreng bersama bawang putih, cabai, dan kemangi.

Meski disebut menjadi binatang yang membawa virus berbahaya, apakah boleh mengonsumsi kelelawar? Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Advertisement

Makan Kelelawar Haram atau Halal?

Dalam laporan dari Halal MUI, di dalam Al-Qur'an tidak disebutkan larangan memakan daging kelelawar secara eksplisit.

Sedangkan Imam Syihabuddin asy-Syafi'i (w. 808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawanmengatakan bahwa kelelawar menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah haram. Imam Nawawi dalamAl-Majmu' Syarah Muhadzdzab9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi'i.

Nabi saw juga melarang membunuh kelelawar. Dalam kita itu, Imam Syihabuddin asy-Syafi'i juga melarang kita membunuh kelelawar dan menyatakan 'Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan'.

(agn/dia)

Komentar

!nsertlive

Advertisement