Ini Penyebab Sertifikat Ganda Menurut BPN
Ini Penyebab Sertifikat Ganda Menurut BPN/Foto: Freepik
Sertifikat tanah ganda merupakan situasi di mana dua sertifikat atau lebih diterbitkan untuk bidang tanah yang sama, dengan masing-masing sertifikat dimiliki oleh pihak yang berbeda.
Kasus sertifikat ganda ini dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi seperti tumpang tindih peta, kelalaian dalam pendaftaran, atau pemalsuan dokumen.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda.
Salah satu faktornya adalah sertifikat tersebut berstatus KW 4, 5, dan 6. Sammy menyebut kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral.
Sertifikat tanah terbitan lama tersebut juga banyak yang belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy kepada awak media.
Untuk mencegah kasus sertifikat tanah ganda, Kementerian ATR/BPN tengah memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.
(dia/agn)
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Isi Ramalan Jayabaya 2022 yang Terbukti dan Tidak Terbukti
Sabtu, 31 Dec 2022 14:20 WIB
I-PEDIA
Fakta Hutan Batu Berbentuk Jarum hingga Warna Dominan di Alam Semesta
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
I-PEDIA
Gaun Anggun Gaya Victoria yang Mematikan 3000 Wanita
Selasa, 24 May 2022 09:59 WIB
TERKAIT