Paspor Reguler vs Paspor Percepatan: Perbedaan Penting yang Wajib Kamu Pahami

InsertLive | Insertlive
Sabtu, 08 Nov 2025 17:20 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia Paspor Reguler vs Paspor Percepatan: Perbedaan Penting yang Wajib Kamu Pahami/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -

Paspor merupakan dokumen wajib ketika seseorang akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

Nyatanya, ada dua jenis paspor yang bisa diajukan yakni paspor reguler dan paspor percepatan.

Paspor reguler biasanya akan selesai dalam waktu 3-5 hari kerja setelah melakukan wawancara dan pengambilan biometrik di kantor imigrasi.

ADVERTISEMENT

Biasanya, biaya pembuatan paspor reguler biayanya sekitar Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan 950 ribu untuk 10 tahun.

Paspor reguler ini cocok bagi seseorang yang memiliki waktu cukup lama sebelum keberangkatan.

Beda dari paspor reguler, paspor percepatan ini akan selesai di hari yang sama.

Untuk biaya, paspor percepatan ini menambah Rp1 juta rupiah karena akan selesai di hari yang sama.

Misalnya untuk masa berlaku lima tahun menjadi Rp1.650.000 dan Rp1.950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.


(dis/dis)

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER