Mau Jual Beli Rumah? Ini Rincian Biaya Notaris dan Ketentuan Terbaru 2025

Jasa notaris dibutuhkan saat seseorang ingin menjual atau membeli properti.
Para pemilik atau pembeli biasa akan membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta autentik maupun akta jual beli (AJB). Para calon pembeli rumah juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk notaris.
Biaya tersebut biasanya ditentukan berdasarkan nilai objek yang dibeli. Selain itu ada angka maksimal untuk biaya notaris yang aturannya tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Lalu berapa rincian biaya notaris dan ketentuan terbarunya? Simak beritanya di bawah.
Biaya Notaris 2025
Honor jasa notaris sudah diatur dalam pasal 3 UU Nomor 30 tahun 2004. Honor itu terbagi menjadi nilai ekonomis dan nilai sosiologis.
1. Nilai Ekonomis
Nilai persentase nilai ekonomis ada di antara 1-2,5 persen tergantung pada nilai objeknya.
- Honor paling banyak 2,5 persen diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
- Honor paling banyak 1,5 persen diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
- Honor paling banyak 1 persen diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
2. Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis diatur berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Angka maksimal honor notaris paling besar yaitu Rp5 juta.
Biaya Notaris untuk Orang Tidak Mampu
Terdapat juga kebijakan biaya notaris untuk orang yang tidak mampu. Mereka bisa menggunakan jasa notaris tanpa membayar alias gratis seperti yang tercantum pada pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2014.
Jika ada notaris yang melanggar, maka bisa dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Biaya Notaris untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga memiliki aturan tersendiri dalam membayar notaris. Jika mereka mau membeli rumah subsidi maka tidak harus membayar honor notaris saat membuat PPJB.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22K disebutkan bahwa MBR membayar honorarium jasa hukum notaris sebesar 0,1 persen dari harga jual rumah yang ditetapkan.
Jadi jika harga rumah subsidi sebesar Rp160 juta maka honor notaris yang perlu dibayar adalah Rp160 ribu.
Namun, perlu diingat biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti cek sertifikat, bea balik nama, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(agn/fik)
TERKAIT