Bolehkah Dishub Menilang Kendaraan? Ini Aturannya

Riska Pramita | Insertlive
Rabu, 08 Oct 2025 19:45 WIB
Petugas Dishub Bogor melakukan uji kelaikan kendaraan untuk Natal dan Tahun Baru. Bolehkah Dishub Menilang Kendaraan? Ini Aturannya/Foto: Petugas Dishub Bogor melakukan uji kelaikan kendaraan untuk Natal dan Tahun Baru. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Pertanyaan mengenai apakah Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan kerap muncul di tengah masyarakat. Pasalnya, petugas Dishub sering terlihat melakukan penertiban di jalan raya, seperti menderek kendaraan, menertibkan parkir liar, dan memeriksa angkutan umum. Lantas, apakah Dishub memiliki kewenangan menilang kendaraan layaknya polisi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah melalui Dishub memang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut lebih banyak bersifat pengaturan, pengawasan, dan penindakan administratif.

Hal ini bukan penilangan, seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, aturan teknis juga diperjelas lewat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

Berikut ini kewenangan Dishub:

  1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Mengatur arus lalu lintas di jalan daerah.
    • Melakukan rekayasa lalu lintas, misalnya pengalihan arus, pemasangan rambu, hingga pengaturan parkir di jalan umum.
  2. Pengendalian dan Pengawasan
    • Mengawasi penggunaan jalan sesuai ketentuan.
    • Menertibkan parkir liar atau kendaraan yang berhenti sembarangan.
    • Mengawasi kendaraan angkutan umum, termasuk kelaikan jalan dan kepatuhan trayek.
    • Melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
  3. Pengelolaan Angkutan Jalan
    • Memberi izin trayek dan operasional angkutan umum.
    • Mengelola terminal, halte, jembatan timbang, serta fasilitas parkir resmi.
  4. Sanksi Administratif
    • Penderekan dan penggembokkan ban mobil yang melanggar parkir.
    • Pengenaan denda retribusi parkir.
    • Pencabutan izin trayek atau izin operasi angkutan umum.
  5. Koordinasi dengan Kepolisian
    • Dalam pelaksanaannya, Dishub juga bekerja sama dengan polisi, terutama dalam operasi gabungan. Misalnya, razia ODO, penertiban angkutan umum, serta pengamanan arus mudik.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai kewenangan Dishub dapat dilihat dari PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan. Peraturan ini menjelaskan prosedur pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental ataupun berkala oleh polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih spesifiknya, PP Nomor 80 Tahun 2012, Bab I, Pasal 2 menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan sebagai berikut.

  1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum.
  3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana.
  4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Selanjutnya, kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran (Tilang) oleh PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur format dan prosedur pengisian bukti pelanggaran lalu lintas yang dikeluarkan oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui aturan tersebut, PPNS dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran tertentu, seperti:

  1. Kendaraan tidak laik jalan atau tidak memenuhi syarat teknis.
  2. Pengemudi tidak memiliki bukti uji kendaraan yang sah.
  3. Kendaraan melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
  4. Pelanggaran izin operasional angkutan umum.
  5. Penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Dishub, jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang, baik itu kendaraan umum maupun pribadi yang digunakan secara komersial. Hal ini termasuk taksi, bus, mobil angkutan umum (angkot), mobil dan truk pengangkut barang, mobil pickup, kereta gandeng, dan kereta tempelan.

Dengan demikian, Dishub tidak berwenang melakukan tilang langsung kepada pengendara di jalan raya. Petugas Dishub hanya dapat memberikan sanksi administratif atau menertibkan kendaraan dalam konteks pengawasan dan pengendalian lalu lintas. Oleh karena itu, penilangan resmi atas pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan penuh Kepolisian Republik Indonesia.


(Riska Pramita/and)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER