Yuk Ditukar, Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku

Bank Indonesia atau BI telah menarik peredaran dari beberapa pecahan rupiah kertas dan logam.
BI pun memberikan waktu kepada masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang tersebut hingga 10 tahun ke depan. Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI.
"Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Hary dalam keterangan tertulisnya.
Penukaran uang yang cacat, lusuh atau rusak bisa mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Sementara untuk uang logam ada dua aturan yang berlaku yaitu:
1. Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
2. Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.
Masyarakat pun diminta untuk segera menukarkan pecahan uang kertas dan logam yang segera dicabut peredarannya oleh BI tersebut agar tidak kehilangan nilainya. Berikut daftar uang Rupiah yang akan ditarik oleh Bank Indonesia dan tempat penukarannya.
Uang Kertas
1. Rp100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
2. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
3. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
4. Rp1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
5. Rp500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
6. Rp0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
7. Rp0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
8. Rp0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
9. Rp0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Uang Logam
1. Rp2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
2. Rp10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
3. Rp10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
4. Rp10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
18. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
19. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
20. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
21. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
23. Rp500 Tahun Emisi 1991
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
24. Rp500 Tahun Emisi 1997
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
25. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
26. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
27. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
28. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
29. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

Segera Tukar, 4 Uang Kertas Rupiah Ini Bakal Ditarik Bank Indonesia
Rabu, 30 Apr 2025 13:45 WIB
Ini Dua Uang Koin yang Peredarannya Ditarik Bank Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 20:30 WIB
42 Uang Rupiah Ini Disebut Sudah Tak Berlaku dan Perlu Ditukar ke BI, Terbaru Rp10.000
Selasa, 08 Oct 2024 09:00 WIB
10 Mata Uang Tertinggi Sedunia Tahun 2024, Nomor 1 Bukan Dolar
Kamis, 06 Jun 2024 09:20 WIB
TERKAIT