Batasi Medsos, Korea Selatan Larang Penggunaan Ponsel di Ruang Kelas

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 29 Aug 2025 21:20 WIB
Ilustrasi HP ponsel telepon chat pinjol Batasi Medsos, Korea Selatan Larang Penggunaan Ponsel di Ruang Kelas (Foto: Freepik)
Jakarta, Insertlive -

Korea Selatan bergabung dengan negara-negara lain dalam upaya membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah umur. Negeri Ginseng telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di ruang kelas sekolah.

Korea Selatan sebenarnya menjadi salah satu negara dengan internet tercepat di dunia, tapi hal itu tidak memengaruhi tekad pemerintah untuk membatasi penggunaan ponsel. Sebab, penggunaan berlebihan dinilai akan membuat siswa kecanduan.

Melansir AFP, UU ini disahkan pada Rabu (27/8) dan akan berlaku efektif pada Maret 2026. Langkah ini menjadikan Korea Selatan sebagai negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial setelah Australia hingga Belanda.

ADVERTISEMENT

Kementerian Pendidikan Seoul menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa UU tersebut melarang penggunaan ponsel pintar di ruang kelas, kecuali jika diperlukan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk tujuan pendidikan.

Kementerian menyatakan UU ini juga menetapkan dasar hukum untuk "membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat tersebut guna melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung kegiatan guru".

Para anggota parlemen, termasuk anggota Partai Kekuatan Rakyat dari partai oposisi, Cho Jung Hun, yang mengajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa isu tersebut telah lama "menjadi perdebatan di tengah kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia".

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia negara tersebut baru-baru ini mengubah pendiriannya. Komisi tersebut mengatakan bahwa pembatasan penggunaan ponsel untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak, mengingat dampak negatifnya terhadap pembelajaran dan kesejahteraan emosional siswa.

Dengan latar belakang ini, UU tersebut diperlukan untuk meredakan konflik sosial "dengan mendefinisikan aturan yang jelas tentang penggunaan perangkat pintar di sekolah", kata para anggota parlemen dalam sebuah dokumen yang memperkenalkan RUU tersebut.


Namun, UU ini menuai reaksi keras dari berbagai kelompok, termasuk Partai Jinbo yang berhaluan kiri, yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan "melanggar hak digital siswa dan hak atas pendidikan".

"Langkah tersebut mencegah remaja belajar membuat keputusan sendiri yang bertanggung jawab dan menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital," kata partai tersebut dalam sebuah pernyataan.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER