Cara Praktis Menggabungkan Saldo JHT dari Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jumlah akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pekerja dan/atau perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pada beberapa kasus, seseorang bisa mempunyai dua nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa seseorang bisa mempunyai dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan?
Seseorang bisa memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan biasanya karena status kerja atau administrasi kepesertaan.
Misalnya saat seseorang pindah kerja, perusahaan baru biasanya akan langsung mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan baru tidak melanjutkan kepesertaan dengan nomor peserta lama, maka sistem bisa membuatkan nomor baru, otomatis akan punya dua kartu.
Sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan menganut prinsip 1 orang, 1 NIK, 1 nomor kepesertaan. Jika ada dua kartu, biasanya karena belum dilakukan penggabungan atau porting data oleh BPJS.
Cara Praktis Menggabungkan Saldo JHT dari Dua Kartu BPJS
Ada dua cara mudah menggabungkan saldo JHT dari dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mengurus di kantor cabang dan melalui aplikasi JMO.
Di Kantor Cabang:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Membawa dua Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang akan digabungkan saldonya.
3. Bawa e-KTP
4. Bawa Paklaring/bukti bekerja lain (perusahaan sebelumnya).
Online melalui Aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO.
2. Pilih menu Pengkinian Data atau Update Datamu Sekarang
2. Klik Ok, Lanjutkan.
3. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Pilih 'Sudah' jika data telah sesuai.
4. Klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar HP.
5. Lengkapi Data Kontak, jika sudah klik Selanjutnya.
6. Lengkapi Data Kependudukan.
7. Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat.
8. Klik 'Konfirmasi'.
9. Selesai.
Syarat Dokumen untuk Menggabungkan Saldo JHT
Dokumen yang harus disiapkan untuk menggabungan saldo JHT dari dua kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang akan digabungkan saldonya.
2. KTP.
3. Paklaring/bukti bekerja lain (perusahaan sebelumnya).
Cara Mengecek Saldo JHT Setelah Digabungkan
Berikut cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di JMO Mobile.
1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Cek Saldo.
3. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
4. Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Pekerja Bisa Cairkan JHT Maksimal Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Selasa, 17 Jun 2025 15:00 WIB
Begini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Rabu, 07 Aug 2024 22:15 WIB
Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 10 Dec 2023 18:33 WIB
Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023
Minggu, 01 Oct 2023 10:00 WIBTERKAIT