5 Daerah di Indonesia dengan Kenaikan Pajak PBB Tertinggi, Ada yang 1000 Persen

InsertLive | Insertlive
Sabtu, 16 Aug 2025 15:30 WIB
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melayani warga yang akan membayar pajak di Blok M Square, Kamis (19/11/2015). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi pajak. Grandyos Zafna/detikcom 5 Daerah di Indonesia dengan Kenaikan Pajak PBB Tertinggi, Ada yang 1000 Persen/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -

Sejumlah daerah di Indonesia menjadi sorotan karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik dari ratusan hingga ribuan persen.

Kenaikan pajak ini membuat sejumlah warga mulai turun ke jalan dan mendesak agar bupati yang memimpin daerah segera turun dari jabatannya.

Simak lima daerah di Indonesia yang memiliki kenaikan pajak tertinggi.

ADVERTISEMENT

1. Bone

Bone menaikkan pajak PBB sebanyak 65 persen hingga 300 persen. Kebijakan ini membuat masyarakat resah karena tidak adanya sosialisasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong mengaku heran dengan kebijakan Pemkab Bone yang tidak pernah berkoordinasi.

Namun, Pemkab Bone justru mengelak dan mengatakan bahwa kenaikan pajak tidak sampai angka 300 persen dan hanya 65 persen saja karena adanya penyesuaian zona nilai tanah dari BPN.

2. Pati


Pati menaikkan pajak PBB sebanyak 250 persen. Kebijakan ini diumumkan setelah Bupati Pati, Sadewo, bertemu para amat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten Pati dengan dalih penyesuaian selama 14 tahun di wilayah Pati.

Kebijakan ini memicu aksi demo dari warga Pati yang menilai bahwa hal ini meresahkan dan memberatkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Bupati Sadewo sendiri akhirnya minta maaf dan mencabut kenaikan 250 persen pajak.

3. Semarang

Semarang menaikkan pajak hingga 400 persen. Penyesuaian ini kabarnya dilakukan setelah adanya penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai.

Hal ini membuat masyarakat mengeluhkan karena kenaikannya yang mencapai lima kali lipat dari sebelumnya.

4. Jombang

Jombang menaikkan pajak di rentang 400 persen hingga 1000 persen. Bupati Warsubi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan bupati sebelumnya.

Bupati Jombang, Warsubi mengelak dan menyebut bahwa ia tak pernah mengeluarkan kebijakan apapun soal kenaikan pajak.

5. Cirebon

Cirebon menaikkan pajak hingga 1000 persen. Masyarakat ramai melakukan demo dan mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.

Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang carut-marut.

(dis/dis)
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER