Tarif Royalti 2025: Berapa Biaya untuk Hotel, Diskotek, hingga Pesawat?

Polemik mengenai royalti musik antara pemungut, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan pencipta lagu makin memanas. Apalagi setelah Ari Lasso mengungkap kesalahan LMK dalam mentrasfer royalti miliknya.
Belum lagi, mengenai besaran tarif royalti yang ditetapkan pemerintah melalui LMK juga menuai sorotan karena dinilai publik kerap tak sesuai.
Lalu, berapa sebenarnya besaran tarif royalti untuk hotel, diskotek, kafe, hingga pesawat?
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, besaran tarif royalti telah dibagi berdasarkan jenis usaha yang memutar lagu.
Berikut adalah ringkasan tarif royalti untuk penggunaan musik di berbagai sektor, termasuk hotel, diskotek, dan pesawat, berdasarkan informasi yang ada:
1. Hotel
Tarif royalti untuk hotel ditentukan berdasarkan jumlah kamar dan kategori hotel. Berikut rinciannya:
Hotel Bintang:
- 1-50 kamar: Rp2 juta per tahun
- 51-100 kamar: Rp4 juta per tahun
- 101-150 kamar: Rp6 juta per tahun
- 151-200 kamar: Rp8 juta per tahun
- Lebih dari 200 kamar: Rp12 juta per tahun
Hotel Nonbintang:
- Dengan lebih dari 60 kamar: Rp1 juta per tahun
Resor, Hotel Eksklusif, dan Butik:
- Dikenakan tarif lump sum sebesar Rp16 juta per tahun, tanpa melihat jumlah kamar.
2. Diskotek dan Klub Malam
Tarif royalti untuk diskotek dan klub malam dihitung berdasarkan luas meter persegi per tahun. Berikut rinciannya:
- Royalti Pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Total: Ro430.000 per meter persegi per tahun
3. Pesawat (Transportasi Umum)
Perhitungan royalti untuk pesawat udara, serta moda transportasi umum lainnya, seperti bus, kereta api, dan kapal laut, menggunakan rumus khusus yang memperhitungkan jumlah penumpang, harga tiket, dan durasi penggunaan musik.
Saat di darat (persiapan, mendarat, atau di landasan):
- Jumlah penumpang × Tarif indeks (0,25% dari harga tiket terendah) × Durasi musik
Saat terbang:
- Jumlah penumpang × Tarif indeks × Durasi musik × Persentase penggunaan musik (10%)
4. Restoran dan Kafe
Tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi yang terdapat dalam restoran atau kafe tersebut. Berikut rinciannya:
- Total: Rp120.000 per kursi per tahun
- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
5. Karaoke
Tarif royalti bervariasi tergantung jenis usaha karaoke yang dijalankan. Tarif ini diperhitung per hari dan dibayarkan per tahun. Berikut rinciannya:
- Karaoke Keluarga: Rp12.000 per ruangan per hari
- Karaoke Eksekutif: Rp50.000 per ruangan per hari
- Karaoke Tanpa Kamar (Booth): Rp300.000 per booth per tahun
- Karaoke Tanpa Kamar (Ruang): Rp20.000 per ruangan per hari
6. Konser Musik
Perhitungan royalti konser bisa berbeda-beda, tergantung apakah konsernya berbayar atau gratis. Berikut rinciannya:
- Konser dengan Penjualan Tiket:
(Hasil kotor penjualan tiket × 2%) + (Tiket gratis × 1%)
- Konser Gratis:
Biaya produksi musik × 2%
7. Bioskop
Royalti untuk bioskop dihitung per layar bioskop per tahun. Berikut rinciannya:
Tarif: Rp3.600.000 per layar per tahun
8. Lain-lain
- Seminar dan Konferensi Komersial: Rp500.000 per hari
- Pameran dan Bazar: Rp1.500.000 per hari
- Nada Tunggu Telepon (Call Ring Back Tone): Rp100.000 per sambungan telepon per tahun
- Bank dan Kantor: Rp6.000 per meter persegi per tahun.

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Segini Harta Kekayaan Bupati Jombang Warsubi di Tengah Kabar Naikkan PBB
Jumat, 15 Aug 2025 15:00 WIB
Ari Lasso Ungkap Isi Chat dengan WAMI soal Royalti, Singgung Audit Independen
Rabu, 13 Aug 2025 21:00 WIB
Berapa Bayaran Paskibra? Ini Gaji Tingkatan Nasional sampai Kabupaten/Kota
Rabu, 13 Aug 2025 19:30 WIBTERKAIT