Besaran Gaji 4 Prajurit TNI Tersangka Kematian Prada Lucky

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan para senior kepada Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR, sementara 16 prajurit TNI Angkatan Darat lainnya masih dilakukan pemeriksaan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa keempat tersangka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Pihak penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan peran masing-masing pelaku untuk menentukan pasal yang sesuai.
Wahyu menambahkan bahwa kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari 16 prajurit lainnya yang masih diperiksa.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," ujar Wahyu kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kisaran gaji para tersangka yang menjabat sebagai Pratu menjadi sorotan publik di media sosial.
Pratu merupakan singkatan dari Prajurit Satu, jabatan kedua terbawah di TNI Angkatan Darat.
Dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Anggota TNI, besaran gaji pokok Prajurit Satu (Pratu) pada tahun 2025 berkisar dari Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000.
Selain itu, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya tergantung pada posisi dan kinerjanya.
Kemudian ada tunjangan istri dan anak, tunjangan risiko bagi mereka yang bertugas di wilayah rawan, hingga fasilitas pendidikan bagi putra-putrinya.
Sementara itu, besaran gaji Prajurit Dua atau Prada seperti Lucky Chepril Saputra Namo berkisar antara Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300.
Sama seperti prajurit TNI lainnya, pangkat Prada juga mendapatkan tunjangan-tunjangan yang lain.
(arm/fik)TERKAIT