Bukan Libur Nasional, SKB 3 Menteri Putuskan 18 Agustus Cuti Bersama

InsertLive | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 13:45 WIB
Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui SKB 3 Menteri, termasuk libur Agustus 2023. Lantas, libur Agustus 2023 memperingati apa? Bukan Libur Nasional, SKB 3 Menteri Putuskan 18 Agustus Cuti Bersama/Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024. Nomor Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Langka ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi selaku Sekretaris Kemenko PMK dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan sebelumnya yang disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro pada 1 Agustus lalu, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.

Awalnya, hari libur ini disebutkan sebagai Hari Libur Nasional, tetapi akhirnya diputuskan menjadi Cuti Bersama.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Penetapan tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tercatat akan ada tujuh kali long weekend sepanjang tahun 2025 ini dalam SKB sebelumnya. Jumlah ini tentu bertambah setelah penetapan SKB terbaru.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER