Tarif Listrik Nggak Jadi Naik, Ini Rinciannya

Tarif listrik bagi pelanggan prabayar serta pascabayar PLN pekan ini dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Dalam laman resmi Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik yang berlaku saat ini akan masih berlaku seperti bulan sebelumnya.
Artinya, bagi pengguna listrik rumah tangga, bisnis, maupun industri, tetap membayar dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya tanpa ada penyesuaian harga baru.
Kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran rutin bulanan untuk kebutuhan listrik.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman P. Hutajulu, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada detikcom.
Kementerian ESDM sendiri akan melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Perubahan tarif listrik ini baru akan dilakukan sepanjang periode Juli-September 2025 sesuai realisasi parameter ekonomi makro serta harga batubara acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Agustus 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp1.644,52 per kWh
(dis/and)TERKAIT