Marak Suplemen 'Beracun' Dijual di RI, Begini 3 Cara Cek Produk di BPOM

agn | Insertlive
Rabu, 23 Jul 2025 17:00 WIB
Ilustrasi obat vitamin kapsul antibiotik kesehatan Marak Suplemen 'Beracun' Dijual di RI, Begini 3 Cara Cek Produk di BPOM/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Publik dihebohkan dengan penemuan suplemen vitamin yang dapat menimbulkan gangguan saraf di Australia.

Suplemen vitamin dari merek Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ kabarnya memiliki kandungan vitamin B6 sangat tinggi. Kandungan yang berlebihan itu dapat menimbulkan gejala seperti neuropati perifer, yaitu kerusakan saraf yang menyebabkan mati rasa, kesemutan, atau nyeri pada tangan dan kaki.

Mengejutkannya, suplemen vitamin 'beracun' itu bukan hanya beredar di Australia tapi juga di Indonesia. Produk tersebut ternyata banyak dijual secara ilegal di marketplace.

ADVERTISEMENT

Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM RI pun meminta masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam memilih produk sebelum mengonsumsinya. BPOM RI memastikan produk vitamin itu hingga kini tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," kata BPOM RI dalam keterangan resminya, Selasa (22/7).

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan suplemen yang tidak sesuai ketentuan maupun berbahaya, di media daring," lanjutnya.

Selain suplemen kesehatan, masih banyak produk ilegal yang masih dijual secara bebas di Indonesia. Produk ilegal tersebut dikhawatirkan memiliki kandungan berbahaya yang dapat berefek pada kesehatan.

Ada baiknya untuk mengecek terlebih dulu jika menemukan produk mencurigakan sebelum dikonsumsi. Berikut tiga cara mengecek produk yang sudah terdaftar di BPOM.


Cara Cek Produk BPOM

Website BPOM

  • Buka situs cekbpom.pom.go.id.
  • Pilih kategori pencarian yang tersedia, seperti nomor registrasi, nama produk, merek, dll.
  • Masukkan kata kunci pencarian sesuai kategori yang dipilih.
  • Klik "Cari" atau tekan Enter.
  • Jika produk terdaftar, informasi lengkap mengenai produk akan muncul.

Aplikasi Cek BPOM

  • Unduh aplikasi Cek BPOM di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan masuk (log in).
  • Pilih kategori pencarian dan masukkan kata kunci.
  • Klik "Cari Produk".

Pindai Kode QR/Barcode

  • Unduh aplikasi BPOM Mobile.
  • Pindai kode QR atau barcode yang ada pada kemasan.
  • Informasi tentang produk akan tersedia.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER