PIP Ada Lagi, Ini Syarat dan Cara Cairkan Uangnya!

Program Indonesia Pintar alias PIP kembali hadir di 2025 ini. Bantuan dari diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat dengan total bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta per siswa.
Baca Juga : BSU Belum Cair? Cek Lewat Aplikasi Ini di HP
|
Disebutkan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, serta demi memastikan akses pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri.
Selain itu, PIP ini mencakupi bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan pada siswa dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dana yang diberikan tersebut diharapkan bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah mulai dari buku, seragam, sepatu, alat tulis, hingga dukungan uang transportasi dan keperluan belajar lainnya.
Untuk besarannya, dana bantuan PIP tahun 2025 ini bervariasi sesuai jenjang pendidikannya seperti:
SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
Namun, besaran tersebut di dalam kondisi tertentu bisa menerima akumulasi dana hingga Rp1,8 juta, terutama bila pencairan dari tahun-tahun sebelumnya belum dilakukan dan dirapel sekaligus.
Syarat Penerima PIP
Bantuan pemerintah ini rupanya tak sembarang bisa diterima seluruh siswa sekolah. Ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi seperti:
Terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anak yatim/piatu, siswa yang tinggal di panti asuhan, atau berasal dari keluarga dengan penghasilan tidak tetap.
Prioritas diberikan kepada anak buruh, petani, nelayan, serta mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan tertinggal.
Data siswa harus diusulkan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, kamu bisa mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu "Cek Penerima PIP"
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama ibu kandung, dan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol "Cari"
- Jika terdaftar, akan muncul informasi nama siswa, bank penyalur, dan status pencairan bantuan.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di sekolah untuk menghindari kesalahan pencarian.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa bisa langsung mencairkan dana PIP dengan membawa dokumen berikut ke bank penyalur (BNI atau BRI, tergantung wilayah dan jenjang pendidikan) dengan membawa dokumen di bawah ini:
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
- Buku tabungan atau nomor rekening (jika sudah ada)
- Surat pengantar pencairan dari pihak sekolah
Petugas bank akan membantu proses pencairan. Dana bisa langsung ditarik atau disimpan dalam tabungan sesuai kebutuhan siswa.
Untuk catatan, Kemendikbud mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan terkait PIP.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Proses pengajuan dan pencairan PIP tidak dipungut biaya apapun.
- Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan PIP dengan meminta imbalan uang.
- Selalu akses informasi melalui situs resmi atau tanyakan langsung ke pihak sekolah.
TERKAIT