Daftar 9 Materi MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen

InsertLive | Insertlive
Selasa, 15 Jul 2025 22:00 WIB
Dari NTB, Mendikdasmen menyapa siswa-siswi MPLS di Bandung Daftar 9 Materi MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen / Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta, Insertlive -

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah dimulai pada Senin (14/7). Menurut laman Kemendikdasmen, MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

MPLS Ramah dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.

Kegiatan ini dilakukan pada jam kerja pendidikan formal sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selama MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat materi umum yang diberikan kepada peserta didik. Berikut daftar 9 materi MPLS Ramah 2025:

1. Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial.

2. Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan.

3. Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan.

4. Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan.


5. Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan.

6. Pengenalan Intrakulikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan.

7. Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan.

8. Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan.

9. Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi.

Panitia MPLS 2025 juga menetapkan sejumlah larangan, sebagai berikut:

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.

2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

(KHS/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER