Daftar Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

agn | Insertlive
Selasa, 08 Jul 2025 20:45 WIB
ilustrasi perawatan gigi Daftar Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah pelayanan kesehatan salah satunya adalah perawatan gigi.

Masyarakat bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan gigi dengan lebih terjangkau. Namun ternyata tidak semua perawatan gigi bisa ditanggung oleh BPJS.

Umumnya BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat dasar dan preventif. Layanan ini diberikan untuk menjaga kesehatan dan mencegah kerusakan pada gigi dan mulut. Selain itu layanan ini bisa memberikan pertolongan kepada permasalahan gigi dan mulut yang terjadi.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bleaching Gigi

Perawatan bleaching gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini adalah salah satu cara untuk membuat gigi terlihat lebih bersih dan berkilau.

Perawatan ini biasa dilakukan oleh artis Tanah Air untuk meningkatkan kepercayaan diri dan demi menunjang penampilan mereka di depan kamera.

Scaling Gigi


Pembersihan karang gigi untuk tujuan estetika atau kebersihan saja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, jika dokter mengatakan pembersihan karang gigi harus segera dilakukan maka perawatan tersebut ditanggung oleh BPJS.

Veneer Gigi

Perawatan gigi ini memiliki tujuan untuk estetika atau mempercantik tampilan gigi. Pasien yang ingin melakukan veneer akan memiliki penampilan gigi yang lebih putih.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER