Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Sebagian? Cek Syaratnya!

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus seperti di-PHK maupun ingin membayar uang muka pembelian rumah.
Namun, perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Simak syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.
Syarat Dokumen
Dokumen klaim JHT ini menjadi syarat wajib untuk melakukan pencairan dana sebagian. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pencairan 10%
Syarat utama adalah peserta minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat pencairan sebagian 10% dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
2. Pencairan 30%
Selain mencairkan dana 10%, peserta yang sudah menjadi anggota selama 10 tahun bisa mengajukan klaim sebagian sebanyak 30% dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika punya)
Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
(dis/fik)
Pekerja Bisa Cairkan JHT Maksimal Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Selasa, 17 Jun 2025 15:00 WIB
Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Jumat, 11 Apr 2025 13:20 WIB
Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Sebulan Resign
Selasa, 16 Apr 2024 14:15 WIB
Kena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Dec 2022 15:47 WIBTERKAIT