Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Sebagian? Cek Syaratnya!

InsertLive | Insertlive
Selasa, 01 Jul 2025 19:45 WIB
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Sebagian? Cek Syaratnya!/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, Insertlive -

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus seperti di-PHK maupun ingin membayar uang muka pembelian rumah.

Namun, perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Simak syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT. 

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen

Dokumen klaim JHT ini menjadi syarat wajib untuk melakukan pencairan dana sebagian. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Pencairan 10%

Syarat utama adalah peserta minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat pencairan sebagian 10% dengan melampirkan:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Pencairan 30%


Selain mencairkan dana 10%, peserta yang sudah menjadi anggota selama 10 tahun bisa mengajukan klaim sebagian sebanyak 30% dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    NPWP (jika punya)

Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER