Advertisement

Benarkah Pencairan JHT Kena Pajak 5 Persen? Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

InsertLive | Insertlive
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Benarkah Pencairan JHT Kena Pajak 5 Persen? Ini Aturan dan Cara Menghitungnya/Foto: Freepik
Jakarta -

Belakangan ini, informasi mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak sebesar 5 persen ramai diperbincangkan.

Isu tersebut mencuat di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga banyak pekerja mempertanyakan apakah saldo JHT mereka akan otomatis dipotong 5 persen saat dicairkan.

Faktanya, ketentuan mengenai pajak JHT bukanlah aturan baru. Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Namun, yang perlu dipahami adalah tarif pajak 5 persen tidak dikenakan terhadap seluruh saldo JHT.

Advertisement

Kapan JHT Dikenai Pajak?

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 disebutkan bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus memiliki tarif pajak sebagai berikut:

* Saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai PPh Final 0 persen.

* Bagian saldo JHT yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh Final 5 persen.

Artinya, jika seseorang mencairkan JHT sebesar Rp45 juta, maka dana tersebut tidak dikenai pajak sama sekali.

Contoh Perhitungan Pajak JHT

Misalnya seorang pekerja memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta dan mencairkannya sekaligus.

Perhitungannya sebagai berikut:

* Rp50 juta pertama: pajak 0 persen.

* Rp50 juta sisanya: dikenai pajak final 5 persen.

Dengan demikian, pajak yang dipotong adalah:

5% × Rp50 juta = Rp2,5 juta.

Artinya, pekerja akan menerima saldo bersih sekitar Rp97,5 juta, bukan dipotong Rp5 juta seperti informasi yang sempat beredar di media sosial.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa informasi yang menyebut seluruh saldo JHT dipotong 5 persen merupakan pemahaman yang keliru.

Menurut DJP, mekanisme tersebut telah berlaku sejak 2009 dan bukan merupakan kebijakan baru.

Ketentuan pajak JHT kembali ramai dibahas karena meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan JHT akibat PHK.

Sejumlah serikat pekerja berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar dana JHT yang diterima pekerja dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai penopang ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.

Dengan demikian, pekerja yang akan mencairkan JHT perlu memahami bahwa tarif pajak 5 persen hanya berlaku untuk bagian saldo yang melebihi Rp50 juta, bukan untuk keseluruhan dana JHT yang diterima.

(dis/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement