Advertisement

Cara Mencairkan Dana JHT bagi Korban PHK, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

InsertLive | Insertlive
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Cara Mencairkan Dana JHT bagi Korban PHK, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya di BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut dapat menjadi penopang kebutuhan hidup sementara sambil mencari pekerjaan baru.

Namun, sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan status kepesertaannya dan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pencairan berjalan lancar.

Bagi pekerja yang terkena PHK, dokumen yang umumnya harus disiapkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama peserta, serta dokumen yang membuktikan telah terjadi PHK, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila memiliki NPWP, dokumen tersebut juga perlu dilampirkan.

Setelah dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui beberapa cara. Cara pertama adalah secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengikuti proses verifikasi. Jika lolos verifikasi, peserta akan memperoleh jadwal wawancara secara daring melalui video call sebelum dana ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Advertisement

Selain itu, klaim juga dapat diajukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan diminta melakukan pendaftaran, menyerahkan dokumen, menjalani verifikasi serta wawancara sebelum proses pencairan diselesaikan.

Perlu diketahui, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh oleh peserta yang mengalami PHK setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk terlebih dahulu melaporkan perubahan status kepesertaan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim tidak terkendala.

Sebelum mengajukan pencairan, peserta juga disarankan memastikan seluruh data kepesertaan, termasuk nama, NIK, dan nomor rekening, telah sesuai. Ketidaksesuaian data sering kali menjadi penyebab proses verifikasi memerlukan waktu lebih lama.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan dana JHT bagi korban PHK dapat berlangsung lebih mudah sehingga dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

(dis/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement