Begini Cara Hitung Uang Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh kompensasi dari perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, besaran uang pesangon yang diterima tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh masa kerja, upah, serta alasan terjadinya PHK.
Aturan mengenai pesangon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang** dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Lantas, bagaimana cara menghitung uang pesangon jika terkena PHK?
Cara Menghitung Uang Pesangon
Sebelum menghitung besaran pesangon, pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu upah yang dijadikan dasar perhitungan.
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, dasar perhitungan pesangon adalah upah satu bulan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka perhitungan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Selanjutnya, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.
Rinciannya sebagai berikut:
* Masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah.
* Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan upah.
* Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah.
* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun berhak atas 4 bulan upah.
* Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun berhak atas 5 bulan upah.
* Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun berhak atas 6 bulan upah.
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun berhak atas 7 bulan upah.
* Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun berhak atas 8 bulan upah.
* Masa kerja 8 tahun atau lebih berhak atas 9 bulan upah.
Selain uang pesangon, pekerja juga dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) apabila telah memenuhi masa kerja tertentu.
Besaran UPMK meliputi:
* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah.
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.
* Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah.
* Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah.
* Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat 6 bulan upah.
* Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat 7 bulan upah.
* Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah.
* Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah.
Selain dua komponen tersebut, pekerja juga dapat menerima Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil apabila masih menjadi hak pekerja, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski telah mengetahui rumus perhitungan di atas, pekerja juga perlu memahami bahwa tidak semua kasus PHK menghasilkan nominal pesangon yang sama.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran kompensasi berdasarkan alasan PHK, misalnya karena efisiensi perusahaan, perusahaan tutup, merger atau akuisisi, pensiun, force majeure, maupun alasan lainnya. Dalam kondisi tertentu pekerja dapat memperoleh 1 kali, 0,75 kali, atau 0,5 kali uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penting untuk membaca surat keputusan PHK atau perjanjian bersama agar mengetahui dasar perhitungan yang digunakan perusahaan.
Contoh Perhitungan Pesangon
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja memiliki gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan. Apabila alasan PHK memberikan hak 1 kali uang pesangon, maka perhitungannya sebagai berikut:
* Uang pesangon: 6 bulan × Rp6.000.000 = Rp36.000.000
* Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 bulan × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Dengan demikian, total yang diterima sebelum ditambah Uang Penggantian Hak (UPH) adalah Rp48.000.000.
Namun, apabila alasan PHK hanya memberikan hak 0,5 kali uang pesangon, maka komponen uang pesangon menjadi Rp18.000.000. Nilai akhir yang diterima akan disesuaikan lagi dengan ketentuan mengenai UPMK dan UPH berdasarkan alasan PHK tersebut.
Selain pesangon, pekerja sebaiknya memastikan seluruh hak lainnya juga telah dipenuhi perusahaan, seperti gaji terakhir, sisa cuti yang dapat diuangkan apabila menjadi hak pekerja, bonus atau insentif yang telah memenuhi syarat pembayaran, serta dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan.
(dis/fik)