Bolehkah Non Muslim Berkurban seperti Once Mekel? Ini Penjelasannya
Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, ikut merayakan Hari Raya Iduladha 1447 H.
Once memberikan hewan kurban berupa dua sapi dan 25 kambing. Salah satu hewan kurbannya disembelih di kawasan Jakarta Pusat bersama hewan kurban dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Menurut Once, langkah ini dilakukan sebagai bentuk toleransi dan momen berbagi kepada sesama masyarakat.
"Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk teman-teman yang merayakan. Mari jaga terus semangat berbagi, merawat toleransi, dan saling menjaga satu sama lain. Berkah untuk kita semua!," tulis Once di Instagram.
Aksi yang dilakukan Once pun menjadi sorotan. Terlebih Once menganut agama Katolik. Lalu seperti apa hukumnya di dalam Islam bagi orang non Muslim yang memberikan hewan kurban pada Iduladha? Berikut penjelasannya.
Dalam laporan dari NU Online, berkurban adalah salah satu ibadah yang harus dibarengi dengan niat. Itu menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan umat Muslim tiap melakukan ibadah. Oleh karena itu seseorang yang hendak berkurban ia merupakan seorang Muslim.
Meski tidak sah atas nama kurban, pemberian hewan kurban oleh umat non Muslim bukannya tidak memiliki manfaat sama sekali. Hewan itu tetap boleh diterima atas nama sedekah. Umat non Muslim pun tetap mendapatkan pahala atas kebaikannya tersebut.
Para ulama menegaskan, amal ibadah non Muslim yang tidak membutuhkan niat seperti sedekah dicatat pahalanya untuk dirinya dan bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:
ـ «من أحيا أرضا ميتة فله فيها أجر وما أكلت العوافي» أي طلاب الرزق «منها فهو له صدقة» رواه النسائي وغيره وصححه ابن حبان
"Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya," (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Imam Al-Bukhari dalam kitab sahihnya juga menyebut boleh menerima pemberian hadiah dari non-Muslim dengan mengutip beberapa hadist:
بَاب قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ هَاجَرَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً فِيهَا مَلِكٌ أَوْ جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوهَا آجَرَ وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ وَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ ﷺ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
"Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka," (HR. al-Bukhari).
(agn/fik)