Advertisement

Atalia Praratya Lakukan Badal Haji untuk Mendiang Eril, Begini Hukumnya dalam Islam

asw | Insertlive
atalia praratya
Atalia Praratya Lakukan Badal Haji untuk Mendiang Eril, Begini Hukumnya dalam Islam/Foto: Instagram @ataliapr
Jakarta -

Anggota DPR RI Atalia Praratya melaksanakan badal haji untuk putranya yang telah wafat, Emmeril Kahn Mumtaz alias Eril.

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak bisa menunaikan ibadah tersebut, termasuk mereka yang sudah meninggal dunia.

Namun bagaimana sebenarnya hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia? Berikut merupakan penjelasannya.

Penjelasan Badal Haji

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikannya secara fisik. Secara bahasa, kata badal berasal dari bahasa Arab yang berarti pengganti atau perwakilan.

Advertisement

Praktik badal haji pun sah dan diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan tuntunan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA.

Pada hadis tersebut, diceritakan seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya mengenai ibunya yang bernazar untuk berhaji, tetapi meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya.

Perempuan itu bertanya apakah dirinya boleh menghajikan sang ibu. Rasulullah kemudian menjawab bahwa hal itu diperbolehkan, mengibaratkannya seperti membayar utang.

"Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya utang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayar lah utang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (HR. Bukhari dan Nasa'i).

Hadis itu kemudian menjadi landasan bahwa ibadah haji bisa 'digantikan' untuk orang yang sudah meninggal dunia, terutama jika mendiang memiliki kewajiban haji yang belum dilaksanakan.

Badal haji kemudian juga bisa dilakukan jika mendiang semasa hidup punya wasiat untuk dihajikan. Pada kondisi ini, pelaksanaan badal haji menjadi bagian dari pemenuhan nazar yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan.

Sementara jika mendiang punya keinginan untuk menunaikan ibadah haji tanpa nazar atau wasiat, maka badal haji bisa tetap dilakukan sebagai bentuk haji sunnah.

Meski diperbolehkan, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi sebelum bisa melaksanakan badal haji. Selain syarat untuk mampu menunaikan haji secara fisik dan finansial, mereka yang melakukan badal haji juga diwajibkan sudah melaksanakan ibadah haji untuk diri sendiri.

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka seseorang bisa melangsungkan badal haji untuk menggantikan orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu melakukan haji meski mampu.

(asw/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement