Penjelasan Ulama Mazhab Syafi'i soal Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah
Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan ibadah kurban.
Namun, di sisi lain tidak sedikit pula orang dewasa yang ternyata belum sempat diakikahi saat kecil karena keterbatasan ekonomi atau alasan tertentu.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang sering dibahas para ulama soal hukum Islam terkait satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan akikah.
|
Baca Juga : Cara Ambil Cuti di Libur Long Weekend Mei 2026
|
Dalam Islam, kurban dan akikah sama-sama merupakan ibadah penyembelihan hewan yang sangat dianjurkan.
Meski demikian, keduanya memiliki sebab, waktu, dan tujuan yang berbeda sehingga memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi'i.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
Latin: Fa shalli li rabbika wanhar.
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar disyariatkannya ibadah kurban dalam Islam. Sementara akikah bersandar pada sejumlah hadis Nabi Muhammad saw.
Hadis Akikah
Rasulullah saw. bersabda:
Latin: Kullu ghulāmin murtahanun bi 'aqīqatihi, tudzbahu 'anhu yaumas sābi', wa yusammā wa yuhlaqu ra'suh.
Artinya: Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya. (HR Tirmidzi)
Hadits riwayat Imam Tirmidzi tersebut menjadi dasar utama pelaksanaan akikah dalam fikih Islam. Dalam Mazhab Syafi'i, hukum akikah adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Bolehkah Kurban dan Akikah Digabung?
Mengutip dari situs NU Online, ulama Syafi'iyah ternyata memiliki perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat kurban dan akikah dalam satu hewan.
Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Ulama besar Mazhab Syafi'i, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, berpendapat bahwa seseorang hanya mendapatkan salah satu pahala saja jika kurban dan akikah digabung dalam satu sembelihan. Menurut beliau, kedua ibadah tersebut memiliki maksud tersendiri sehingga tidak sempurna bila disatukan.
Pendapat ini tercantum dalam kitab Itsmidul 'Ain, yang menjelaskan bahwa satu hewan tidak otomatis menghasilkan dua pahala ibadah sekaligus.
Pendapat Imam Ar-Ramli
Berbeda dengan Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Syamsuddin Ar-Ramli justru memperbolehkan penggabungan niat kurban dan akikah dalam satu hewan. Menurut beliau, seseorang tetap bisa memperoleh pahala keduanya selama niat tersebut benar-benar dihadirkan ketika penyembelihan dilakukan.
Artinya, jika seseorang menyembelih kambing pada 10-13 Dzulhijjah dengan niat kurban sekaligus akikah, maka menurut Imam Ar-Ramli, ibadah tersebut sah untuk keduanya.
Pandangan ini cukup populer di kalangan sebagian ulama Syafi'iyah karena mempertimbangkan kemudahan bagi umat Islam.
Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani
Sementara itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menyebut adanya pendapat dari kalangan tabi'in bahwa orang yang belum diakikahi lalu melaksanakan kurban, maka kurbannya sudah dianggap cukup tanpa harus melakukan akikah lagi.
Pendapat tersebut berasal dari riwayat Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan penggabungan kurban dan akikah memang termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan ijtihad para ulama.
Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
Dalam praktiknya, banyak ulama menganjurkan untuk mendahulukan kurban jika waktunya bertepatan dengan Iduladha. Sebab, waktu kurban sangat terbatas hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Sementara akikah memiliki waktu yang lebih panjang meski paling utama dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Allah Swt. juga berfirman:
Latin: Lan yanālallāha luhūmuhā wa lā dimā'uhā walākin yanāluhut taqwā minkum.
Artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai rida Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS Al-Hajj: 37)
Ayat ini menegaskan bahwa inti dari ibadah kurban maupun akikah adalah ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah Swt.
Umat Islam diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling menenangkan hati dan sesuai kondisi masing-masing, selama tetap berlandaskan ilmu dan niat ibadah yang benar.
(dis)