Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ini 4 Kategorinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mewajibkan seluruh warganya untuk memilah sampah dari rumah mulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.
Berdasarkan peraturan tersebut, sampah rumah tangga wajib dipilah ke dalam 4 jenis kategori utama:
1. Sampah Organik
Sampah yang sifatnya mudah membusuk dan terurai secara alami, contohnya sisa makanan, kulit buah, atau dedaunan. Sampah organik akan dialihkan untuk pengomposan, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau dialirkan ke biodigester.
2. Sampah Anorganik
Sampah yang berasal dari material kering yang tidak mudah membusuk, biasanya masih bisa didaur ulang. Contoh sampah anorganik, antara lain botol plastik, botol kaca, kertas, kemasan plastik, dan logam.
Pengolahan sampah anorganik akan disalurkan ke bank sampah atau industri daur ulang.
3. Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sampah rumah tangga spesifik yang mengandung zat kimia berbahaya, beracun, atau korosif sehingga memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Beberapa contoh sampah B3, di antaranya baterai bekas, lampu bohlam, botol bekas parfum atau semprotan obat serangga, masker bekas dan obat kadaluwarsa.
4. Sampah Residu
Sampah sisa yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali, sulit diurai, dan tidak bisa didaur ulang, seperti tisu bekas, puntung rokok, popok sekali pakai, pembalut, saset berlapis aluminium foil yang rusak, dan pecahan keramik.
Jenis sampah ini menjadi satu-satunya yang langsung diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemerintah menyediakan empat wadah sampah untuk setiap jenis sampah yang dapat dibedakan lewat warnanya, hijau untuk sampah organik, kuning untuk sampah anorganik, abu-abu untuk sampah B3, dan biru untuk sampah residu.
(KHS)