Ada Madame Gie Milik Gisel Anastasia, BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menarik produk berbahaya dari peredaran.
Kali ini mereka menindak tegas terhadap 11 produk kosmetik berbahaya pada Rabu (7/5) lalu. Temuan ini terungkap lewat hasil pengawasan BPOM selama triwulan 1 pada 2026 di beberapa wilayah Indonesia.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menyebut ada 11 produk kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya setelah dilakukan uji coba laboratorium. 11 produk tersebut terdiri dari produk krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo.
Produk-produk tersebut berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, sampai cemaran 1,4-dioksan yang memberikan efek bahaya pada kesehatan.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Taruna dalam laporan dari CNBC Indonesia.
Salah satu produk yang ditarik peredarannya yaitu brand kosmetik yang didirikan oleh artis Gisel Anastasia, Madame Gie. Produk itu ditarik karena mengandung pewarna merah K-10. Berikut daftar lengkapnya.
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
6. SELSUN 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar.
(agn/fik)