Ini Hukum Gadaikan Emas Digital dalam Islam
Masyarakat banyak yang menggunakan layanan investasi emas digital seiring berkembangnya teknologi.
Lewat sistem itu, seseorang dapat membeli, menyimpan, hingga menggadaikan emas secara sigital tanpa harus memiliki bentuk fisiknya. Lalu bagaimana hukum menggadaikan emas digital di dalam Islam?
Dalam buku Konsep Muamalah dalam Islam karya Hadi Nur Taufiq, dalam istilah fikih, rahn (gadai) adalah menahan suatu barang sebagai jaminan utang sehingga barang itu dapat dijadikan pelunasan jika utang tidak bisa dibayar.
Dalam ajaran Islam, gadai juga diatur untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman. Al-Qur'an dan hadist Rasulullah SAW juga menjelaskan hukum gadai yang tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 283, Allah SAW berfirman:
۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadist dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjamin pinjaman seseorang, maka ia berhak meminta jaminan apa yang diberikan orang tersebut." (HR Abu Daud).
Hukum Gadai Emas Digital dalam Islam
Soal Kepemilikan dan Qabd (Penguasaan)
Dalam buku Fiqh Multi Akad karya Drs. Harun, M.H. dijelaskan barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan nyata atau qabd. Para ulama sepakat akad gadai menuntut keberadaan barang dalam bentuk fisik atau penguasaan penuh yang diakui secara syar'i.
Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai, disyaratkan bahwa:
"Marhun (barang jaminan) hendaknya adalah sesuatu yang dapat diserahterimakan."
Jika emas digital memiliki underlying asset fisik atau emas disimpan dan tercatat atas nama nasabah maka secara prinsip boleh digadaikan. Tapi jika hanya berupa saldo atau angka yang tidak memiliki kepemilikan fisik yang sah maka hukum gadai tidak sah menurut syariah karena belum terjadi qabd.
Pendapat MUI
Belum ada fatwa khusus yang dikeluarkan oleh DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia) secara eksplisit tentang boleh atau tidaknya menggadaikan emas digital. Namun, Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, disebutkan bahwa:
"Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
Menggadaikan emas diperbolehkan dengan syarat utama yaitu emas benar-benar ada dan bisa ditarik secara fisik.
(agn/dia)