Advertisement

Hukum Vasektomi dalam Islam, Boleh atau Haram?

ARM | Insertlive
Ilustrasi pria dan wanita
Hukum Vasektomi dalam Islam, Boleh atau Haram? (Foto: Freepik)
Jakarta -

Vasektomi menjadi alternatif alat kontrasepsi bagi para pria agar bisa bebas berhubungan intim dengan pasangan tanpa khawatir akan terjadi kehamilan.

Singkatnya, vasektomi merupakan prosedur medis memotong atau mengikat saluran vas deferens yang mengangkut sperma sehingga saat cairan tersebut tidak ikut keluar saat ejakulasi.

Oleh sebab itu, prosedur vasektomi dilakukan bagi pasangan yang sudah yakin betul tidak ingin memiliki anak lagi karena merupakan alat kontrasepsi permanen.

Lalu bagaimana pandangan Islam dan para ulama terkait vasektomi? Menurut NU Online, hukum vasektomi adalah haram karena memutus keturunan.

Advertisement

Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan pria muslim untuk melakukan prosedur sterilisasi tersebut.

Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.

Vasektomi yang dilakukan secara permanen haram hukumnya, tetapi dikecualikan jika ada kondisi darurat.

Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih: "Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya." Berikut kutipan pendapat Muktamar NU: وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ

Artinya, "Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, 'Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya'." (Ahkamul Fuqaha, [Surabaya,Khalista-Lembaga Ta'lif wan Nasyr PBNU: 2019], halaman 448-350).

Pandangan Ulama

Vassktomi dilarang dalam Islam karena dianggap memotong garis keturunan.

Dalam Islam, keturunan merupakan anugrah dan rezeki yang diberikan Sang Pencipta.

Oleh sebab itu, mayoritas ulama sepakat bahwa memutus secara permanen cara memiliki anak adalah haram.

Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli menyebutkan bahwa memakai cara yang bisa memutus kehamilan selamanya termasuk perbuatan terlarang bagi pria dan wanita.

Ibnu Yunus menegaskan bahwa wanita tidak boleh menggunakan metode pencegah kehamilan permanen, meski dengan izin suami.

أَمَّا اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ فَقَالَ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ وَبِهِ أَفْتَى الْعِمَادُ بْنُ يُونُسَ فَسُئِلَ عَمَّا إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ الْحُرَّانِ عَلَى تَرْكِ الْحَبَلِ هَلْ يَجُوزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِهِ بَعْدَ طُهْرِ الْحَيْضِ أَجَابَ لَا يَجُوزُ ا هـ

Artinya, "Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram. Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh.'" (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984] juz 8, halaman 443).

Kapan Vasektomi Boleh Dilakukan?

Vasektomi boleh dilakukan jika memang ada kondisi darurat yang mengharuskan melakukan proseder tersbut, misalnya ada penyakit berbahaya atau kehamilan bisa mengancam nyawa.

Islam bukan agama yang kaku sehingga hal yang dilarang bisa diperbolehkan jika dalam keadaan darurat. Hal itu berdasarkan kaidah fiqih: "Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang."

(arm)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement