Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya
Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya
Di tengah era modern seperti sekarang, berbagai tren rambut unik dan kekinian terus bermunculan dan menjadi populer, terutama di kalangan anak muda.
Demi tampil stylish, tak jarang kita tergoda untuk mencoba berbagai model rambut terbaru. Namun, bagi seorang muslim, urusan rambut ternyata tidak bisa dipilih sembarangan, apalagi hanya untuk mengikuti perkembangan tren.
Ajaran Islam sangat memperhatikan kerapian dan keindahan dari ujung kepala hingga ujung kaki. Rambut yang sering disebut sebagai mahkota alami ini pun tak luput dari perhatian syariat.
Ternyata, ada beberapa model rambut yang justru dilarang dalam Islam. Sayangnya, masih banyak umat muslim yang belum mengetahui hal ini.
Bukan tanpa alasan, larangan ini bertujuan agar umat muslim terhindar dari gaya yang berlebihan atau menyerupai hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat. Berikut gaya rambut yang dilarang dalam Islam.
|
Baca Juga : Ini Alasan Babi Diharamkan dalam Islam
|
1. Gaya Rambut Qaza
Qaza adalah model rambut yang sebagian dicukur tipis hingga menyisakan bagian lainnya tetap panjang atau lebat. Gaya rambut ini cukup populer di kalangan laki-laki. Namun, tahukah kamu bahwa model rambut ini sebenarnya dilarang dalam Islam?
Merujuk pada buku Fikih Milenial oleh Muh. Mufid, salah satu sabda Rasulullah saw. pernah melarang model rambut ini. Berikut sabdanya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang qaza'." (HR Bukhari dan Muslim)
Mendukung pernyataan tersebut, terdapat empat jenis model qaza yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, jenis qaza tersebut, antara lain mencukur bagian rambut tertentu di kepala, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya, mencukur pinggirnya dan meninggalkan tengahnya, serta mencukur bagian depannya dan meninggalkan bagian belakangnya.
Meski begitu, larangan Nabi tersebut diyakini bukan sebagai larangan mutlak atau sesuatu yang haram. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa gaya rambut qaza sifatnya hanya makruh, artinya tidak akan mendapat dosa jika diterapkan, tetapi sebaiknya ditinggalkan.
2. Gaya Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Islam sangat menentang penampilan yang menyerupai lawan jenis, termasuk dalam gaya rambut. Larangan ini berlaku baik pada laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut dinilai menyalahi kodrat.
Merujuk pada riwayat Imam Al-Bukhori dari Ibnu Abbas RA, ia menjelaskan bahwa Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Maka dari itu, seorang wanita muslimah hendaknya menghindari potongan rambut yang terlalu pendek hingga menyerupai dengan potongan rambut laki-laki. Begitu pula sebaliknya. Bagi kaum pria, memanjangkan rambut hingga menstylingnya agar menyerupai tatanan khas wanita merupakan hal yang tidak diperkenankan dalam syariat.
3. Rambut Panjang yang Tidak Terawat
Dalam Islam, kebersihan adalah sebagian dari iman. Maka dari itu, umat muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri, termasuk pada rambut. Membiarkan rambut tumbuh panjang tanpa merawatnya dengan baik sama dengan melanggar prinsip islam karena telah mengabaikan kebersihan diri.
Selain bertentangan dengan syariat Islam, rambut panjang yang tidak terawat dapat menjadi sarang kuman dan bakteri pemicu berbagai penyakit. Rambut yang kotor dan lembap sangat rentan terhadap serangan jamur hingga infeksi kulit kepala. Maka dari itu, Islam melarang umat muslim memanjangkan rambut tanpa merawatnya.
4. Rambut Sambung
Rambut sambung atau hair extension merupakan tren populer untuk memanjangkan rambut secara instan. Namun, metode ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena kerap dianggap sebagai bentuk pemalsuan (tadlis) dan mengubah ciptaan Allah. Melansir dari buku Fikih Empat Madzhab Bab Muamalah karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, Rasulullah saw. bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: "Allah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang menato, dan orang yang minta ditato." (HR Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain, mazhab Syafi’i dan Hanafi tetap membolehkan menyambung rambut asalkan tidak menggunakan rambut asli atau rambut manusia. Sebaliknya, mazhab Hambali dan Maliki menganggap tindakan menyambung rambut haram hukumnya, baik dengan rambut manusia atau rambut buatan.
5. Rambut yang Diwarnai Hitam
Mewarnai atau menyemir rambut menjadi warna hitam merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam, bahkan haram hukumnya. Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyatakan:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Syafi’i, mewarnai rambut dengan warna-warna lain itu diperbolehkan, kecuali menggunakan warna hitam atau warna dasar rambut.
Pandangan lain dari mazhab Maliki pun juga sejalan dengan argumen tersebut, yaitu seseorang diperbolehkan mewarnai rambut. Namun, dengan syarat warna yang digunakan bukan berwarna hitam murni.
(Astrid Riyani Atmaja/arm)