Cara Urus Pecah KK dan Akta Lahir di Kelurahan dengan Data Tak Lengkap
Cara Urus Pecah KK dan Akta Lahir di Kelurahan dengan Data Tak Lengkap
Pecah Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran merupakan proses pemisahan anggota keluarga dari dokumen lama ke yang baru. Proses ini dapat dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah dewasa dengan alasan tertentu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemisahan KK atau akta keluarga ini biasanya didasari oleh berbagai faktor, seperti perubahan struktur keluarga, perceraian, atau alasan lainnya.
Proses pengurusan pecah KK dan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui kelurahan setempat. Pecah KK atau akta kelahiran tentunya juga termasuk proses penerbitan KK atau akta kelahiran yang baru.
Maka dari itu, proses ini mewajibkan pemohon membawa dokumen tertentu untuk melengkapi syarat administrasi.
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
1. Kartu Keluarga (KK) asli milih pemohon dan/atau pihak terkait
2. Akta lahir asli milik pemohon
3. Formulir dari Disdukcapil
4. Dokumen pendukung (seperti buku nikah, surat cerai, pindah domisili, dan lainnya)
5. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
6. Dokumen kependudukan pendukung lainnya jika dibutuhkan dan bagi yang memiliki (seperti: fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP, Akta Kelahiran, ijazah)
Namun, bagaimana jika salah satu dari dokumen di atas tidak lengkap?
Cara Urus Pecah KK dan Akta Lahir Jika Data Tidak Lengkap
Kartu Keluarga/ Foto: Freepik |
Mengurus dokumen dengan data yang tidak lengkap sering kali terasa membingungkan bagi banyak orang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyediakan solusi melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) agar hak administrasi warga tetap terpenuhi, termasuk untuk mengurus pecah KK dan akta kelahiran.
SPTJM adalah dokumen hukum yang berfungsi sebagai pengganti dokumen pendukung dalam situasi tertentu. Dokumen ini dapat digunakan untuk mengganti dokumen yang kurang lengkap, seperti surat kelahiran, akta nikah, atau dokumen legal lainnya.
Untuk mendapatkan SPTJM, pemohon bisa mengunduh templatenya langsung dari laman resmi masing-masing dukcapil. Kemudian, pemohon tinggal mengisi data diri yang sesuai pada SPTJM tersebut.
Berikut cara urus Pecah KK dan akta Lahir menggunakan SPTJM.
Prosedur Pengurusan Pecah KK
1. Pergi ke kantor kelurahan setempat sambil membawa berkas/dokumen persyaratan. Siapkan SPTJM sebagai pengganti dokumen yang hilang.
2. Serahkan berkas/dokumen persyaratan ke petugas
3. Berkas/dokumen akan diperiksa oleh petugas
4. Jika data sudah benar, proses akan diteruskan untuk diverifikasi dan diinput ke dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
5. Tunggu proses cetak. Biasanya memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja, tergantung daerah masing-masing
6. Setelah KK baru dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru akan diserahkan kepada pemohon
Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran
Setelah nama pemohon terdaftar di KK yang baru, berikut cara urus aktanya:
1. Datang ke kantor kelurahan terdekat sambil membawa dokumen yang dibutuhkan dan SPTJM kelahiran bermaterai
2. Isi formulir kelahiran yang telah disediakan
3. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan dan SPTJM kelahiran bermaterai
4. Serahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan kepada petugas
5. Petugas dukcapil akan melakukan verifikasi validasi berkas
6. Jika sudah selesai, akta kelahiran yang baru akan dikirim kepada pemohon secara daring melalui aplikasi atau email
(Astrid Riyani Atmaja/fik)
Kartu Keluarga/ Foto: Freepik