Advertisement

Syarat, Tata Cara, dan Biaya Mendaftar Haji Reguler

kpr | Insertlive
Infografis Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler.
Syarat, Tata Cara, dan Biaya Mendaftar Haji Reguler/Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi impian setiap umat muslim. Namun, tentunya tak semua orang bisa menunaikan ibadah haji.

Butuh persiapan yang matang untuk menunaikan ibadah haji. Seperti diketahui, biaya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tidak lah sedikit. Selain itu, persiapan fisik dan batin juga perlu diperhatikan.

Tentunya yang paling utama perlu disiapkan sebelum menunaikan ibadah haji adalah pemahaman soal syarat, tata cara ibadah haji. Berdasarkan laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar haji reguler:

1. Beragama Islam
2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
5. Memiliki akta kelahiran, atau surat kenal lahir, atau kutipan akta nikah, atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang terdaftar di BPS-BPIH

Advertisement

Tata Cara Daftar Haji Reguler

Setelah semua persyaratan dipenuhi, calon jemaah haji dapat langsung melakukan pendaftaran. Berikut tata cara mendaftar haji:

1. Pertama, mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) untuk membuka tabungan haji. Calon jemaah haji cukup membawa kartu identitas diri yang sah dan menyiapkan dana sebesar Rp25 juta sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

2. Kedua, calon jemaah haji diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

3. Selanjutnya, dana setoran awal yang telah disiapkan kemudian ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pastikan proses transfer ini dilakukan melalui kantor cabang BPS yang sesuai dengan domisili calon jemaah.

4. Setelah proses transfer berhasil, pihak bank akan menerbitkan lembar bukti setoran awal. Dokumen ini memuat Nomor Validasi yang akan digunakan untuk tahap pendaftaran selanjutnya.

5. Agar dokumen bukti setoran awal sah secara administrasi, calon jemaah haji perlu menempelkan pas foto terbaru ukuran 3x4 serta materai pada lembar tersebut.

6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk dilakukan proses verifikasi paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. Di kantor kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, calon jemaah haji akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.

8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.

9. Terakhir, kantor kementerian akan mencetak lima lembar bukti SPPH. Setiap lembar tersebut akan ditempeli pas foto ukuran 3x4 milik calon jemaah haji sebagai arsip administrasi yang sah.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement