Advertisement

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Bisa Digabung? Ini Penjelasannya

InsertLive | Insertlive
Ilustrasi berdoa untuk orang meninggal dunia, baca doa, al qur'an, tasbih
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Bisa Digabung? Ini Penjelasannya/Foto: Freepik
Jakarta -

Setelah melewati bulan suci Ramadan, umat Muslim kini memasuki bulan Syawal dengan puasa sunnah enam hari.

Namun, banyak juga yang bertanya apakah bisa utang puasa Ramadan digabung dengan puasa Syawal.

Dalam praktiknya, puasa qadha Ramadan bisa dilakukan bersamaan dengan puasa sunnah Syawal. Meski begitu, ada catatan penting yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah dan maksimal pahalanya.

Hukum dan Ketentuan

Advertisement

Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dikerjakan selama 6 hari di bulan Ramadan. Puasa ini dapat dikerjakan sehari setelah hari raya Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal.

Adapun pengerjaan puasa Syawal ini dapat dilakukan secara berurutan ataupun tidak. Dikutip dari laman NU Online, orang yang mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal ini akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (HR Muslim).

Sementara itu dikutip dari laman PPPA Darul Quran, qadha puasa Ramadan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti utang puasa yang pernah ditinggalkan selama menjalani puasa di bulan Ramadan.

Puasa ini hukumnya wajib untuk ditunaikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184;


أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Niat puasa Syawal sekaligus bayar utang Ramadan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam kajian fikih, penggabungan antara puasa wajib seperti qadha, nazar, atau kafarah dengan puasa sunnah seperti puasa Syawal, ayyamul bidh, atau Senin Kamis dikenal dengan istilah at-tasyrik. Istilah ini merujuk pada pelaksanaan dua jenis ibadah puasa dalam satu waktu dengan satu niat atau niat yang digabung.

Perlu dipahami bahwa pelaksanaan qadha puasa Ramadan tidak harus dilakukan di bulan Syawal. Seseorang masih memiliki waktu hingga bulan Syaban untuk menggantinya. Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyampaikan:

"Saya memiliki utang puasa Ramadan dan saya tidak menunaikannya kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menunda qadha hingga Syaban diperbolehkan. Dengan demikian, seseorang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal secara terpisah dari qadha.

Karena tidak ada dalil yang secara tegas mengatur penggabungan kedua niat tersebut, para ulama pun berbeda pendapat berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.

Sebagian ulama, khususnya dari kalangan mazhab Syafi'i, membolehkan penggabungan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Pandangan ini juga didukung oleh lembaga fatwa resmi di Mesir.

Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazha'ir menjelaskan:

"Apabila seseorang berpuasa karena qadha, nazar, atau kafarah, lalu bertepatan dengan hari puasa Arafah dan ia meniatkan keduanya, maka puasanya sah dan ia mendapatkan dua ganjaran, yakni untuk puasa wajib dan sunnah."

Sejalan dengan itu, Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan:

"Seseorang yang mengqadha puasa bertepatan di bulan Syawal atau di hari Asyura', maka ia turut memperoleh pahala dari puasa sunnah tersebut."

Di sisi lain, ada pula ulama yang tidak memperbolehkan penggabungan niat tersebut. Di antaranya adalah Syaikh Bin Baz, Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Dr. Muhammad bin Hassan.

Menurut mereka, jika niat puasa qadha digabung dengan niat puasa sunnah, maka yang dianggap sah hanyalah puasa wajibnya saja. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:

"Jika dua ibadah digabungkan niatnya, maka ibadah yang bersifat wajib akan mengalahkan yang sunnah."

Pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili. Selain itu, pandangan ini dipilih karena seseorang masih memiliki waktu yang cukup luas untuk melaksanakan kedua jenis puasa tersebut secara terpisah.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan (Utama)

Jika ingin menggabungkan niat, para ulama umumnya menganjurkan untuk mendahulukan niat qadha. Berikut bacaannya:

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā

Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Puasa Syawal

Sebagai tambahan, berikut niat puasa sunnah Syawal:

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min syawwālin sunnatan lillāhi ta'ālā

Artinya:
"Aku berniat puasa sunnah enam hari di bulan Syawal karena Allah Ta'ala."

(dis/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement