Panduan Takbiran Ketika Nyepi
Perayaan Idul Fitri 1447 H tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang juga menjadi momen sakral bagi umat Hindu. Situasi ini membuat pelaksanaan sejumlah tradisi Lebaran, termasuk takbiran, perlu dilakukan dengan lebih bijak agar tetap menghormati suasana hening yang menjadi inti dari perayaan Nyepi.
Meski begitu, umat Muslim tetap dapat mengumandangkan takbir sebagai bentuk syukur atas datangnya hari kemenangan. Hanya saja, pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi dan menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama. Berikut panduan takbiran ketika Nyepi agar ibadah tetap khusyuk sekaligus menjaga toleransi.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan panduan khusus terkait pelaksanaan takbiran apabila malam Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun melalui koordinasi bersama pemerintah daerah serta para tokoh agama dan masyarakat di Bali.
Panduan Takbiran Saat Nyepi di Bali
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di Bali untuk mencari solusi terbaik.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Langkah ini diambil agar perayaan dua hari besar keagamaan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kekhusyukan masing-masing umat. Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah sekaligus menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
Thobib juga menegaskan bahwa pedoman tersebut bersifat khusus dan tidak berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija. Ia menegaskan bahwa panduan ini dibuat sebagai bentuk kearifan bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," ujarnya.
Kemenag RI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial. Penyesuaian semacam ini justru mencerminkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam merawat toleransi.
"Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," imbuh Thobib.
Aturan Pelaksanaan Takbiran Ketika Nyepi
Berdasarkan panduan yang disepakati, umat Muslim di Bali tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran dengan beberapa penyesuaian agar tidak mengganggu kekhusyukan Hari Raya Nyepi.
Berikut panduan pelaksanaan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Nyepi:
Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau mercon atau bunyi-bunyian lainnya dan menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan bertanggung jawab bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
Pedoman ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si., Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga menegaskan bahwa gema takbir tetap diperbolehkan di Bali meskipun bertepatan dengan Nyepi, selama pelaksanaannya mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Dari hasil pembicaraan tersebut, pelaksanaan takbiran tetap dapat dilakukan dengan sejumlah penyesuaian agar tidak mengganggu suasana Nyepi.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan masing-masing dengan penuh rasa hormat, sekaligus menjaga tradisi toleransi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan beragama di Indonesia.
(kpr/kpr)