Sering Jadi Perdebatan, Ini Penjelasan Hukum Berfoto di Pemakaman Menurut Islam
Aktivitas berfoto menggunakan kamera biasa atau kamera handphone merupakan hal yang umum dilakukan banyak orang untuk menyimpan memori dari berbagai kegiatan yang sudah dilakukan.
Tak hanya kegiatan menyenangkan, mengambil foto juga dilakukan di acara serius hingga sedih sebagai bentuk dokumentasi bahwa momen tersebut pernah terjadi.
Acara pemakaman kemudian juga membuat aktivitas pengambilan foto meningkat. Meski keluarga yang ditinggalkan merasakan kesedihan, terkadang sahabat yang datang tersenyum saat berfoto dengan nisan mendiang.
Namun, apa sebenarnya hukum berfoto di pemakaman menurut Islam? Ternyata fenomena ini punya penjelasan dalam pandangan Islam.
Syaikh Wahzab Al-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa kamera gambar dari hasil kamera atau lukisan diperbolehkan, dan tak ada larangan untuk menggantungkan gambar animasi di rumah dan lainnya selama gambar tersebut tidak mendatangkan fitnah.
Misalnya seperti gambar perempuan yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini juga berlaku pada gambar televisi.
Ada pun yang dimaksud dengan fitnah dalam konteks ini dijelaskan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya, Tawsyih Ala Ibn Al-Qasim sebagai ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya, serta mengundang orang lain untuk berkomentar negatif.
Maka dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan jika berfoto di pemakaman tetap diperbolehkan selama tidak mendatangkan fitnah. Oleh karena itu, adab sangat penting untuk dijunjung tinggi saat mengambil foto di berbagai suasana, terutama pada waktu berkabung di pemakaman.
(asw/arm)