Ini Orang-Orang yang wajib Bayar Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh unat Muslim, sebagai rukun Islam ketiga. Tak hanya bagi orang dewasa, tapi zakat juga berlaku untuk seliruh anggota keluarga yang ditanggung kepala keluarga.
Kewajiban zakat ini juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar," (HR. Bukhari dan Muslim).
|
Baca Juga : Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
|
Zakat fitrah memiliki sifat yang universal, tidak dibatasi usia maupun status sosial, asal seseorang itu beragama Islam dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Berikur syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah:
1. Setiap Muslim
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam. Kewajiban ini menjadi bagian dari ibadah yang menyempurnakan puasa Ramadan.
2. Hidup hingga Menjelang Idul Fitri
Seseorang Muslim wajib menunaikan zakat fitrah apabila dirinya masih hidup hingga terbenamnya matahari pada akhir Ramadan yaitu menjelang malam Idul Fitri.
3. Memiliki Kelebihan Makanan Pokok
Zakat fitrah diwajibkan bagi seorang Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
4. Kepala Keluarga menanggung Anggota Keluarga
Seorang kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti istri, anak, dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.
5. Anak-anak dan Orang yang Tidak Mampu Secara Finansial
Anak kecil tetap wajib dizakatkan, tetapi kewajibannya ditunaikan oleh orang tua atau walinya. Begitu pula dengan anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan sendiri.
Oleh karena itu, zakat fitrah bukan hanya ibadah individu, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dalam keluarga Muslim.
(kpr/kpr)