Pacaran Bisa Bikin Batal Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam
Praktik menghabiskan waktu bareng pacar alias pacaran hingga waktu berbuka puasa Ramadan dianggap lumrah dan wajar.
Padahal, puasa Ramadan sendiri merupakan ibadah menahan diri dari rasa lapar, haus, serta emosi dari subuh hingga terbenamnya matahari.
Menurut KBBI, pacaran didefinisikan sebagai jalinan hubungan cinta kasih dengan lawan jenis yang belum terikat pada pernikahan.
Namun, pada praktiknya, konsep pacaran seringkali dianggap khalwat atau berduaan yang melakukan interaksi fisik dilarang agama.
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR Imam Bukhari)
Larangan khalwat ini menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang bahkan diharamkan.
Perbuatan di dalamnya itu termasuk menatap dengan rasa nafsu, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lain yang bisa membangkitkan nafsu.
Namun, secara fikih, pacaran seperti berduaan, ngabuburit maupun berbuka bersama tak termasuk dalam mufthirat atau perkara yang membuat batal puasa.
Puasa tetap dianggap sah selama tak terjadi hal-hal yang secara jelas bisa membatalkan seperti makan, minum, atau berhubungan suami-istri.
Namun, tetap diingat bahwa pacaran yang mengandung unsur maksiat bisa mengurangi pahala puasa.
(dis)