Apakah Menghirup Inhaler Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan dan Hukumnya
Inhaler atau minyak angin banyak digunakan dengan cara dihirup untuk meringankan gejala sakit ringan seperti hidung tersumbat atau tenggorokan kering. Namun kebutuhan yang umum ini menjadi sorotan jika digunakan saat sedang berpuasa.
Rukun puasa selain niat adalah meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah makan dan minum.
Para ulama kemudian menyebut secara lebih umum bahwa makan dan minum yang membatalkan puasa termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahab sebagai berikut:
Foto: Nahdlatul Ulama |
Artinya: "Meninggalkan sampainya 'ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) - ke dalam lubang yang terbuka."
'Ain yang membatalkan puasa kemudian datang dalam berbagai bentuk. Jika berkaitan dengan hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Namun bagaimana dengan aroma dari inhaler?
Aroma tidak termasuk sebagai 'ain, yang berarti tidak membatalkan puasa. Para ulama menjelaskan bahwa menghidup aroma dalam bentuk uap tak membatalkan puasa sebagaimana menghirup aroma wewangian lain atau bahkan masakan.
Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bighyatul Mustarsyidin menjelaskan sebagai berikut:
Foto: Nahdlatul Ulama |
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Maka berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa inhaler atau minyak angin yang dihirup bukan termasuk 'ain yang membatalkan puasa. Hal ini karena aroma inhaler berbentuk uap yang hanya sampai ke tenggorokan.
(asw/agn)
Foto: Nahdlatul Ulama
Foto: Nahdlatul Ulama